Berita  

SK Mensos No. 03/HUK/2026 : Pemerintah Pusat Kembali Non-Aktifkan 21 Ribu Peserta PBI JK di Jeneponto

SK Mensos No. 03/HUK/2026 : Pemerintah Pusat Kembali Non-Aktifkan 21 Ribu Peserta PBI JK di Jeneponto

Lintas TV Sulsel_Jenepinto – Penonaktifan Jaminan Kesehatan atau JKN KIS segmen PBI JK kembali dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI, hal tersebut tertuan dalam SK Kemensos RI nomor 03/HUK/2026. Selasa 3/02/ 2026.

Diketahui pada akhir bulan Januari terdapat 21.016 jiwa kepesertaan JKN KIS segmen PBI JK di Kabupaten Jeneponto di non-aktifkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI.

Hal tersebut juga diungkap oleh Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas. “Betul ada penonaktifan sebesar 21 ribu jiwa peserta PBI JK di Kabupaten Jeneponto yang dilakukan oleh Kemensos RI”, ungkapnya, selasa (03/01/2026).

Adapun hal yang mendasari Kemensos RI melakukan penonaktifan PBI JK pada berbagai Daerah di seluruh Indonesia, yakni pindah segmen, meninggal dunia dan berada pada desil 6-10.

“Apa sebabnya kementerian Sosial menonaktifan kis gratis atau PBI JK, yah itu tadi, termasuk pindah segmen, sudah meninggal dan berada pada desil 6-10”, ungkap Ashari Ilyas.

Diketahui, penonaktifan kepesertaan PBI JK pada akhir Januari 2026 didominasi oleh masyarakat yang berada pada desil 6-10 yang sebelumnya masih aktif PBI JK sampai dengan desember 2025.

“Kemarin pada bulan Oktober-Desember 2025 masih banyak peserta aktif PBI JK, padahal sudah berada pada desil 6-10. Itulah yang saat ini dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkas Ashari Ilyas.

“Jadi penonaktifan ini bukan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, melainkan Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI,” tambahnya. Masyarakat yang berada pada desil 6-10 tidak dapat lagi diusulkan PBI JK, yang dapat diusulkan PBI JK atau KIS Gratis yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat hanya yang berada pada desil 1-5.

“Masyarakat yang hanya bisa diusulkan PBI JK hanya masyarakat yang berada dalam DTSEN desil 1-5, hal tersebut tertuang dalam Inpres nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional”, pungkas Ashari Ilyas.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan tidak akan tinggal diam melihat kondisi masyarakat Kabupaten Jeneponto yang masih memiliki kondisi ekonomi masih kurang mampu namun terdampak penonaktifan JKN KIS.

“Kami paham kondisi sekarang terkait jaminan kesehatan, tentunya kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kami yang masih terbilang kurang mampu tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan, dan kami akan melakukan pergeseran anggaran yang tidak terlalu besar dampaknya ke masyarakat, agar yang non-aktif ini bisa tercover masuk JKN KIS”, ungkap Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir.

Penulis: LINTAS ILYAS ILHOEditor: SANNAI JEKA
Exit mobile version